TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara tersangka penyebar kabar bohong atau hoax Ratna Sarumpet pada Kamis, 8 November 2018. Juru bicara Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan pihaknya menugaskan 10 jaksa untuk meneliti berkas perkara Ratna Sarumpaet.
Baca juga: Ratna Sarumpaet ke Kejati, Pengacara: Polisi Tak Konsisten
"Kami sudah terima berkasnya dan punya waktu 14 hari untuk menelitinya," kata Nirwan saat dihubungi, Jumat, 9 November 2018.
Kepolisian menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Menurut Nirwan, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta bila tim jaksa peneliti menyatakan lengkap atau P21. Jaksa saat ini sedang meneliti berkas perkara terkait pemenuhan syarat formil maupun materiilnya.
Tujuannya, kata dia, untuk pembuktian dalam pemenuhan unsur sebagaimana pasal yang disangkakan dalam berkas perkara. "Kalau belum lengkap setelah kami teliti akan kami kembalikan lagi ke polisi agar dilengkapi," ujar Niewan.
Berkas perkara Ratna Sarumpaet yang berisi ribuan halaman sempat dipamerkan dalam konferensi pers di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, 8 November 2018. Di dalam berkas itu terdapat 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ratna Sarumpaet, saksi, dan para saksi ahli. Selain itu, ada juga lampiran 63 barang bukti kasus ini.
Ratna Sarumpaet menjadi pemberitaan media massa dan buah bibir masyarakat luas. Ratna mengaku telah menciptakan berita bohong alias hoax terkait penganiayaan yang dialaminya di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Baca juga: Berkas Ratna Sarumpaet Rampung, Polisi Limpahkan ke Kejati
Padahal kabar penganiayaan itu telah disiarkan luas oleh rekan yang juga sejumlah tokoh politik nasional. Di antaranya adalah pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Pengakuan diberikan Ratna Sarumpaet pada Rabu 3 Oktober 2018, tak lama setelah Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah kejanggalan dari kabar penganiayaan tersebut. Belakangan diketahui kalau wajah lebam Ratna Sarumpaet karena yang bersangkutan menjalani bedah estetika di rumah sakit khusus operasi plastik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, bukan karena penganiayaan.